Standar internasional alat keselamatan kerja diatur oleh badan global seperti ISO, OSHA, dan ANSI. Ini untuk memastikan bahwa peralatan yang digunakan mematuhi spesifikasi khusus yang diakui secara global.
Berikut beberapa Standar internasional alat keselamatan kerja:
- ISO (International Organization for Standardization)
ISO adalah organisasi non-pemerintah global yang bermarkas di Jenewa, Swiss, berdiri sejak 1947. Organisasi ini merumuskan dan menerbitkan standar internasional untuk menyamakan kualitas, keamanan, dan efisiensi produk, layanan, serta sistem manajemen
ISO menetapkan standar global untuk berbagai jenis alat keselamatan, seperti:
- ISO 45001: Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
- ISO 20345: Standar sepatu safety
ISO 45001 adalah standar internasional yang dirancang untuk membantu organisasi dari berbagai ukuran dan industri dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja secara sistematis. Standar ini menggantikan standar sebelumnya yaitu OHSAS 18001. Peralihan ini dilakukan untuk menyelaraskan sistem manajemen K3 dengan standar ISO lainnya seperti ISO 9001 (mutu) dan ISO 14001 (lingkungan), sehingga penerapannya dapat terintegrasi lebih mudah di perusahaan.
- ANSI (American National Standards Institute)
ANSI adalah organisasi independen yang mengawasi dan menetapkan standar untuk berbagai industri. Standar-standar ini membantu menciptakan keseragaman pada produk, proses, serta metode penyampaian informasi, termasuk informasi pencegahan kecelakaan kerja. Format rambu keselamatan ANSI didasarkan pada standar ANSI Z535-2011.
ANSI banyak digunakan untuk standar alat pelindung diri (APD), seperti:
- Helm safety (ANSI Z89.1)
- Kacamata safety (ANSI Z87.1)
3. EN (European Norm)
EN (European Norm) merupakan seperangkat standar yang dikembangkan oleh European Committee for Standardization (CEN), yang didirikan pada tahun 1961. Standar EN terutama ditujukan untuk industri di dalam European Economic Area (EEA), yang mempromosikan perdagangan, keamanan, dan kompatibilitas di antara negara-negara anggota.
Standar EN terutama diadopsi dalam EEA untuk memfasilitasi pergerakan bebas barang, jasa, dan profesional di pasar Eropa. Standar-standar ini bertujuan untuk menyelaraskan persyaratan di antara negara-negara anggota untuk memastikan bahwa produk, layanan, dan proses memenuhi kriteria umum, sehingga meningkatkan keselamatan dan interoperabilitas.
Standar dari Eropa ini banyak digunakan untuk:
- Sarung tangan safety (EN 388)
- Pelindung jatuh (EN 361)
Produk dengan sertifikasi EN biasanya telah melalui pengujian ketahanan terhadap berbagai kondisi ekstrem.
4. NFPA (National Fire Protection Association)
NFPA adalah organisasi nirlaba internasional asal Amerika Serikat yang berdiri sejak tahun 1896. Lembaga ini membuat standar, pedoman, dan kode keselamatan guna mencegah kematian, cedera, serta kerugian properti dan ekonomi akibat kebakaran, listrik, dan bahaya terkait.
Standar NFPA menjadi rujukan global di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di Indonesia, berbagai pedoman NFPA sering diadaptasi ke dalam SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk gedung dan industri.
Standar ini sangat penting dalam industri migas karena berkaitan dengan proteksi terhadap api. Standar ini memastikan perlindungan maksimal terhadap risiko kebakaran dan ledakan.
Contoh standar NFPA berkaitan dengan perlengkapan proteksi terhadap api adalah NFPA 2112: Pakaian tahan api (Flame Resistant Clothing)
5. OSHA (Occupational Safety and Health Administration)
OSHA adalah badan pemerintah di Amerika Serikat yang bertugas menetapkan dan menegakkan standar keselamatan kerja. Standar ini dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko saat bekerja, terutama di lingkungan berbahaya seperti industri migas.
OSHA memberikan regulasi terkait keselamatan kerja di tempat kerja, termasuk:
- Penggunaan APD wajib
- Prosedur keselamatan kerja
Meskipun berasal dari Amerika, standar OSHA sering dijadikan acuan global.
6. OSHAS (Occupational Safety and Health Administration Standards)
OSHA Standards (Standar Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah peraturan yang secara hukum mewajibkan pengusaha untuk melindungi pekerja mereka dari bahaya di tempat kerja. Aturan ini ditetapkan oleh lembaga pemerintah Amerika Serikat, yakni Occupational Safety and Health Administration (OSHA).
OHSAS 18001:2007 (OHSAS 18001 telah digantikan oleh ISO 45001).
OHSAS 18001 adalah standar system Manajemen K3 sebelum ISO 45001. Meskipun tidak lagi dikelola dan diperbarui oleh ISO, banyak organisasi masih mengacu pada prinsip-prinsip OHSAS 18001.
7. API: (American Petroleum Institute)
API adalah standar untuk Industri Minyak dan Gas. Organisasi ini menerbitkan berbagai dokumen yang mengatur aspek seperti desain, konstruksi, dan operasional fasilitas migas. Dengan mengikuti standar API, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan efisiensi operasional.
Sebagai contoh, API 650 adalah standar untuk penyimpanan minyak dan gas dalam tangki.
8. LOLER Regulations (Lifting Operations and Lifting Equipment Regulations 1998)
Peraturan di Inggris yang mengatur penggunaan dan pemeliharaan peralatan pengangkat untuk memastikan keselamatan dan Kesehatan pekerja.
9. WHMIS (Workplace hazardous Materials Information System)
Sistem di Kanada yang memberikan informasi tentang bahaya bahan Kimia yang digunakan di tempat kerja. Ini mencakup label bahaya, lembar data keselamatan bahan, dan pelatihan yang diperlukan.
10. SOLAS (Safety of Life at Sea).
Standar internasional untuk keselmatan perairan dan pelampung. Standar menurut aturan SOLAS, pelampung memiliki daya apung, material tahan air/api, dan dilengkapi pita reflektif agar mudah ditemukan dalam kondisi darurat.
Jaket pelampung (life jacket) dan pelampung lingkaran (Lifebuoy) harus menggunakan spesifikasi teknis mendasar sesuai standar SOLAS.
*Dikutip dari berbagai sumber

